Indonesia yang telah merdeka selama 71 tahun masih berjibaku dengan sejumlah permasalahan, salah satunya adalah dibidang pendidikan. Pendidikan menjadi salah satu prioritas bagi tujuan negeri ini, karena tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai tujuan nasional Indonesia. Berbicara pendidikan maka tak lepas dari sosok guru, menurut UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2005 Guru ialah seorang pendidik profesional dengan tugas utamanya mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini melalui jalur formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
KEMBALI KE ARTIKEL