Mengenal lebih dekat kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anak dan konsekuensinya. Melanjutkan pembahasan yang sebelumnya mengenai penanganan anak yang berkonflik dengan hukum. Menurut amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, syarat untuk tindak pidana yang dapat diupayakan diversi yaitu ancaman hukumanyang diterima berdasarkan pasal yang disangkakan terhadap anak dibawah 7 tahun, serta merupakan pidana yang pertama artinya bukan merupakan pengulangan tindak pidana yang dilakukan anak, atau sebelumnya anak tersebut tidak pernah terlibat catatan hukum di kepolisian.
KEMBALI KE ARTIKEL