Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Spesial dan Uniknya Pembimbingan Klien Narkotika di Bapas Kelas I Denpasar

25 Juni 2022   13:03 Diperbarui: 25 Juni 2022   13:09 159 2
Setiap manusia atau individu itu unik, masing-masing memiliki kekhasan dan keistimewaannya tersendiri, tentunya hal ini berlaku juga terhadap penanganan setiap pecandu (penyalahguna narkotika). Sebelumnya perkenalkan saya Aditya Pratama Oktaveriyanto, S. Psi., saat ini saya bekerja sebagai seorang Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Denpasar. Pembimbing Kemasyarakatan (PK) adalah ASN yang salah satu tugasnya adalah melaksanakan pembimbingan terhadap Klien Pemasayarakatan, yaitu Warga Binaan Pemasyarakatan yang masih harus menjalankan wajib lapor ke BAPAS KELAS I DENPASAR selama masa Reintegrasi Sosialnya atau yang lebih dikenal dengan Bebas Bersyarat. BAPAS adalah sebuah UPT dibawah KEMENKUMHAM RI ya, tentunya berbeda dengan LAPAS, dimana LAPAS bertugas melaksanakan pembinaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, sedangkan BAPAS bertugas melaksanakan pembimbingan dan pengawasan terhadap Klien Pemasyarakatan yang sedang menjalani reintegrasi sosial atau bebas bersyarat. Peran, tugas, dan Fungsi dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di BAPAS mungkin banyak yang belum mengetahui, dan banyak yang menganggap sama seperti di LAPAS, hal ini yang menggerakkan hati saya untuk berbagi mengenai pengalaman dan pekerjaan saya sebagai Pembimbing Kemasyarakatan di BAPAS KELAS I DENPASAR.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun