Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Pentingnya Pelindungan Data Pengguna Layanan Pos dan Kurir di Era Digital

28 Februari 2022   12:00 Diperbarui: 28 Februari 2022   12:04 491 7
Di Indonesia, peraturan perundang-undangan di bidang pos (yang mengatur pula penyelenggaraan jasa kurir) telah mengakomodir sebagian kecil ketentuan terkait pelindungan data pengguna layanan pos dan kurir. UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos telah mengatur mengenai kerahasiaan, namun dalam konteks isi barang yang dikirim. Sementara itu, PM Kominfo No. 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pos telah mewajibkan Penyelenggara Pos (termasuk Jasa Kurir) untuk menjaga kerahasiaan data pribadi. Namun, aturan tersebut dikhususkan untuk penyelenggaraan Layanan Transaksi Keuangan oleh Penyelenggara Pos. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun