Harapan
founding father bangsa ini yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu pada alenia 4 yang menyebutkan sebagai berikut ..... Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ...
KEMBALI KE ARTIKEL