Lebih dari 20 tahun, semenjak pertama kali Indonesia melakukan "Big Bang" perubahan kebijakan dari yang awalnya Sentralisasi menjadi Desentralisasi ini, relah melahirkan satu orde yang dinamakan Otonomi Daerah. Hampir seluruh urusan diserahkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan menyisakan 6 urusan wajib yang hanya dimiliki oleh pemerintah pusat yaitu pertahanan keamanan, moneter, fiskal, politik luar negeri, yustisi dan agama.
KEMBALI KE ARTIKEL