Di tahun 2022 ini, kita mendapati adanya beberapa daerah di Indonesia khususnya di Tanah Papua telah memekarkan diri menjadi 4 Provinsi Baru yaitu Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Selatan (mekar dari Provinsi Papua) dan satu lagi Provinsi Papua Barat Daya yang merupakan anak atau pemekaran dari Provinsi Papua Barat. Sehingga saat ini Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri 38 Provinsi (34 Provinsi lama dan 4 Provinsi Baru)
KEMBALI KE ARTIKEL