Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan Pilihan

Mengangkat Derajat Guru Honorer Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

25 November 2021   07:12 Diperbarui: 25 November 2021   20:16 528 14
Bangsa ini tidak akan pernah maju, tanpa peran serta aktif para pahlawan tanpa tanda jasa ini dalam mencerdaskan kehidupan anak bangsa. Namun demikian sebagian besar diantaranya sampai dengan saat ini masih berstatus sebagai pegawai honorer ataupun guru bantu. Konsekuensi logis dari status tersebut membuat para pahlawan tanpa tanda jasa ini senantiasa hidup dengan minimnya gaji dan upah yang diberikan kepadanya. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun