Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga penegak hukum di Indonesia yang memiliki peran krusial dalam memberantas tindak pidana korupsi. Keberadaan KPK diatur oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini memberikan landasan hukum dan wewenang kepada KPK untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap korupsi.
KEMBALI KE ARTIKEL