Hukum pasung masih banyak kerap terjadi di sebagian pedesaan Indonesia. Hukum pasung sendiri merupakan hukum adat masyarakat tradisional dalam menangani penderita gangguan jiwa. Dengan batang pohon yang telah dibelah, kedua kaki penderita jiwa diselonjorkan dan dibelenggu.Â
KEMBALI KE ARTIKEL