Setiap manusia yang hidup di alam semesta ini pasti membutuhkan yang namanya pendidikan. Pengertian Pendidikan itu sendiri merupakan suatu usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi yang ada pada diri masing-masing melalui proses pembelajaran . Sebagaimana yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan, dan ayat (3) menegaskan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
KEMBALI KE ARTIKEL