Infrastructure Maintenance Operation (IMO) merupakan dana perawatan dan operasional kereta api yang dikucurkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia lewat Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan diserahkan ke PT. KAI (Persero) selaku operator perjalanan Kereta Api di Indonesia. Pelaksanaan IMO sendiri berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perekeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara. Hal ini juga merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat atas kenyamanan serta keselamatan para pengguna layanan kereta api sesuai Undang-Undang (UU) 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
KEMBALI KE ARTIKEL