Kejadian mengejutkan tersebut sempat terekam dalam sebuah video. Dilansir oleh Tribunnews.com dari akun Instagram Railfanspurwokerto, dalam video tersebut terlihat seekor ular piton besar merambat di kursi penumpang gerbong 14 KA ekonomi.
Dengan sigap Polisi Khusus Kereta (Polsuska) mengamankan ular tersebut, dan segera menurunkannya di Stasiun Kota Tegal
Pihak PT. KAI (Persero) menduga ular ini adalah milik salah satu penumpang kereta yang terlepas. Namun demikian sampai saat ini belum ada satu penumpang pun yang mengaku sebagai pemilik binatang melata tersebut.
Di dalam website resmi PT. KAI (Persero) syarat dan ketentuan bagi penumpang salah satunya meliputi, barang-barang yang tidak boleh dibawa di dalam bagasi yakni:
1.Binatang.
2.Narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya.
3.Senjata api dan senjata tajam.
4.Papan selancar.
5.Semua barang yang mudah terbakar maupun meledak.
6.Semua barang yang berbau busuk, amis atau dapat mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
7. Barang-barang yang menurut pertimbangan petugas keadaan dan besarnya tidak pantas diangkus sebagai bagasi.
8. Barang-barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Sekarang jadi tahu kan, barang-barang apa saja yang tidak boleh dibawa ke dalam bagasi kereta, ketentuan ini dibuat untuk menjaga kenyamanan semua penumpang. Harapannya kejadian ini tidak terjadi lagi, dan apresiasi tinggi buat petugas Polsuska dan semua pihak yang dengan cepat menangani kejadian tersebut.
Semoga kejadian serupa tidak terulang, dan tindakan tegas bisa dikenakan pada penumpang yang dengan sengaja melanggar aturan!