Pengambilan resiko menurut pandangan kewirusahan bisa dilihat dari pengertian kewirausahaan itu sendiri secara umunya.Mengacu dari Keputusan Menteri Koperasi dan PembinaanPengusaha kecilNomor 961/KEP/M/XI/1995, disebutkan bahwa Kewirausahaan adalah semangat, sikap, perilaku dan kemampuan seseorang dalam menangani usaha atau kegiatan yang mengarah pada upaya mencari, menciptakan serta menerapkan cara kerja, teknologi dan produk baru dengan meningkatkan efisiensi dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik dan atau memperoleh keuntungan yang lebih besar. Sedangkan pengertian Wirausaha adalah orang yang mempunyai semangat, sikap, perilaku dan kemampuan kewirausahaan .