Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Kebiri, Hukuman yang Tepat Bagi Pemerkosa

26 Mei 2016   19:43 Diperbarui: 26 Mei 2016   19:58 123 0
‎Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera memutuskan dua opsi hukuman pemberatan--hukuman kebiri--bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak. ‎Pilihan tersebut melalui revisi undang-undang Perlindungan Anak, atau menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu). Opsi ini lebih dipilih karena lebih mudah bagi Presiden mengeluarkan Perppu dibandingkan dengan merevisi undang-undang perlindungan anak.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun