Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera memutuskan dua opsi hukuman pemberatan--
hukuman kebiri--bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Pilihan tersebut melalui revisi undang-undang Perlindungan Anak, atau menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu). Opsi ini lebih dipilih karena lebih mudah bagi Presiden mengeluarkan Perppu dibandingkan dengan merevisi undang-undang perlindungan anak.
KEMBALI KE ARTIKEL