Dia menyebutkan, ia merasa prihatin dengan beban penyelenggara pemilu yang harus mempersiapkan Pemilu serentak dan Pilkada dalam waktu yang bersamaan, memakan waktu hingga 28 bulan.
"Konsep pemisahan ini bisa berupa pemisahan berdasarkan zonasi, atau pemisahan Pilkada eksekutif dan legislatif, atau memisahkan Pilpres dengan Pemilu," ujar Dede di Jakarta, Kamis.
Dede juga mencatat banyaknya penjabat yang kebingungan antara urusan pusat dan daerah, yang menjadi salah satu alasan mengapa pemilu nasional dan daerah perlu dipisahkan.
Namun, Dede menegaskan bahwa komisi masih memerlukan kajian lebih lanjut sebelum membuat keputusan, dengan melibatkan akademisi dan pakar untuk memberikan masukan terkait usulan ini.
Sementara itu, anggota KPU RI, Idham Holik, menghormati usulan tersebut dan menyarankan agar disampaikan kepada pembentuk undang-undang, karena pembahasan tentang RUU Pemilu akan dimulai pada 2025.