Pesantren, sekolah dan madrasah merupakan lembaga penyelenggara pendidikan di Indonesia. Masing-masing lembaga pendidikan tersebut telah diatur dan diakui oleh pemerintah dalam undang-undang nomer 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pesantren ditetapkan sebagai salah satu bentuk lembaga pendidikan kegamaan (Pasal 30 ayat 4).Â
KEMBALI KE ARTIKEL