Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Permendikbud Ristek No 30 Thn 2021 Upaya Penanganan Kekerasan Seksual

9 Desember 2021   13:49 Diperbarui: 9 Desember 2021   14:02 128 1
Berbicara terkait kekerasan seksual di Indonesia saat  ini semakin hari semakin meningkat dan hal ini terjadi di beberapa kalangan dari anak usia dibawah umur sampai kepada orang dewasa yang sampai saat ini masih banyak menjadi korban dari para pelaku pelecehan seksual. Perlu diketahui bahwasannya tindakan pelecehan seksual ini sangat merugikan bagi korban yang mengalami. Contohnya adalah kekerasan pelecehan seksual, perbuatan ini adalah perbuatan yang keji dan dapat merugikan orang lain. Banyaknya kasus pelecehan di Indonesia adalah kurangnya perhatian, pengawasan serta kesadaran diri dari pihak Negara maupun individu itu sendiri. Dalam kasus ini terjadi karena kurangnya individu tersebut berhati-hati. Pelecehan seksual dapat dilakukan melalui tindakan verbal maupun non verbal. Banyaknya kasus yang dipublikasikan disebut sebagai kasus verbal, sedangkan kasus yang non verbal seringkali kurang perhatian, hal ini juga dapat merugikan bagi korban.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun