Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

PMK Nomor 173/PMK.03/2021 Tentang Kode Faktur 07

2 November 2023   10:31 Diperbarui: 2 November 2023   10:58 175 0
Berdasarkan PMK Nomor 173/PMK.03/2021 menjelaskan bahwa Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Penyerahan Jasa Kena Pajak. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun