2 November 2023 10:31Diperbarui: 2 November 2023 10:581750
Berdasarkan PMK Nomor 173/PMK.03/2021 menjelaskan bahwa Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Penyerahan Jasa Kena Pajak.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.