Pajak adalah perwujudan kewajiban kenegaraan dalam upaya peningkatan kesejahteraan, keadilan dan pembangunan sosial. Untuk peningkatan rasio pajak diperlukan sistem perpajakan yang baik, keadilan dan kepastian hukum. Terdapat undang undang yang mengatur tentang harmonisasi peraturan perpajakan yaitu UU Nomor 7 tahun 2021. Undang-undang tersebut dibentuk dengan tujuan :
KEMBALI KE ARTIKEL