Di masa sekarang ini seperti yang kita tahu bahwa seluruh dunia sedang berduka dengan adanya pandemi covid 19 tidak terkecuali Indonesia, maka seluruh aktivitas pembelajaran pun dilakukan dirumah secara daring. Kegiatan belajar dari rumah merupakan bentuk pelaksanaan kegiatan belajar selama kebijakan pada covid 19. Hal ini diputuskan karena kebijakan sosial dan physical distancing serta tidak memungkinkan adanya pembelajaran disekolah maupun di kampus dan berkumpulnya siswa. Kegiatan pembelajaran dirumah tetap melaksanakan proses pembelajaran melalui arah dari pendidik merupakan bentuk dari pembelajaran jarak jauh pembelajaran jarak jauh atau PJJ.
KEMBALI KE ARTIKEL