Indonesia merupakan negara hukum. Maka dari itu, siapapun warganya harus tunduk akan hukum yang berada di Indonesia ini. Namun, bagaimana apabila warganya melakukan tindakan kriminal, bukankah harus tetap diselesaikan secara hukum? Ya, memang seperti itu di indonesia ini. Namun, perlu kita ketahui, hukum di Indonesia bisa dibeli sepertinya. Mengapa saya mengatakan hal itu? Contoh kasus di China, warganya yang terkena tindak pidana korupsi maka di hukum mati. Namun bagaimana di Indonesia? Sepertinya, di Indonesia bisa tawar menawar tuh hingga mendapatkan keringanan hukum. Contoh kasusnya, seorang nenek tua mencuri kayu bakar di hukum penjara 5 tahun. Namun, korupsi yang membobolkan puluhan miliyar tersangka Angelina Sondakh justru di hukum selama 4 tahun penjara. Apakah itu adil menurut kalian?
KEMBALI KE ARTIKEL