Seperti yang kita tahu, pajak merupakan sumber utama pendapatan negara Indonesia. Kekuatan dan penghasilan dari pajak sangat dibutuhkan untuk mendasari pendapatan Indonesia. Sebagai Upaya atas penguatan pajak diberlakukan lah sebuah pengampunan atas pajak yang seharusnya terutang namun tidak akan dikenai denda atau sanksi baik pidana maupun administrasi. Pengampuan atas pajak ini dinamakan tax amnesty yang Dimana telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Undang-Undang nomor 11 tahun 2016 tentang tax amnesty.Â
KEMBALI KE ARTIKEL