Hukum internasional merupakan peraturan-peraturan serta ketentuanyang mengatur dan mengikat hubungan antar negara dan subjek-subjek hukum lainnya dalam kehidupan internasional[1]. Dikarenakan negara merupakan subjek utama hukum internaisonal, maka segala fenomena yang menyangkut hubungan negara menjadi fokus perhatian dalam hukum internasional.