Hukum Internasional merupakan studi dalam hubungan internasional. Dimana negara merupakan salah satu fokus utama atau subjek hukum internasional. Segala perkembangan yang terjadi dalam sebuah negara menjadi perhatian dan menjadi sebuah fenomena dalam perkembangan hukum internasional. Hukum internasional mengatur segala kemungkinan yang terjadi, termasuk pecahnya sebuah negara.