Kok Bisa?! Ya Bisalah, ini serius! Berdasarkan hasil interview karyawan masuk saat saya bertanya kepada calon pelamar di perusahaan saya bekerja dua tahun lalu untuk menunjukan Ijazah aslinya maka jawaban pelamar “ Ijazah mereka ditahan Oleh Alfamart atau PT Sumber Alfaria Trijaya”, lebih dari ratusan orang yang saya interview kerja dan mereka mengundurkan diri dari Alfamart maka mereka tidak bisa mendapatkan Ijazah asli mereka sebelum “hutang” mereka dibayarkan. Kenapa Bekerja di Alfamart bisa berhutang?, Alfamart atau PT Sumber Alfaria Trijaya melakukan Stock Opname di setiap toko dan menghitung kehilangan barang di setiap toko mereka, misalkan barang hilang berjumlah 2 juta, maka kehilangan barang ini di tanggungkan ke Pegawai mereka, bayangkan saja jika tiap bulan kehilangan 2 juta dan dihitung bekerja 1 tahun (12 bulan) , maka hutang yang ditanggung karyawan berjumlah 24 Juta Rupiah, saat pegawai Alfamart mengundurkan diri maka secara otomatis 24 juta itu ditanggung bersama seluruh karyawan yang ada dan yang keluar, untuk bisa mengambil Ijazah asli mereka maka harus bisa menyicil setiap bulan hingga lunas. Menjadi pertanyaan adalah ketika kehilangan barang menjadi tanggungan pegawai dan berbuntut dengan penahanan ijazah agar yang sengaja dibuat berhutang ini dapat melunasi adalah sebuah kezaliman, pasalnya hilangnya barang bisa jadi karena aktivitas pengutil para pengunjung dan banyak lagi penyebab lainnya.
Selain Alfamart, Indomaret atau perusahaan waralaba produk ritel menerapkan hal yang sama yaitu menahan Ijazah asli karyawan, yang saya tidak mengerti hal ini sebenarnya sangat bertentangan dengan UU No 13 Tentang Ketenagakerjaan dan Perundangan Buruh International. Jika ada perusahaan yang berani menentang perundangan Buruh International berarti perusahaan itu illegal dan atau bisa jadi Indonesia bukan dalam list anggota bagian hukum perburuhan International.
Menahanan ijazah asli sebagai jaminan selama bekerja bisa dikategorikan melanggar hak asasi manusia (HAM), Suatu manajemen perusahaan yang mengeluarkan surat kesepakatan kerja kepada karyawan harus merujuk Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta perlu berkoordinasi ke Disnaker setempat, tapi memang uang telah menjadi raja, sehingga Disnakerpun tidak bisa berbuat apa-apa saat banyak pengusaha besar bisa memberikan sejumlah uang tutup mulut untuk masalah ini.
Dengan menahan ijazah ini, Alfmart dan Indomaret bukan saja melanggar HAM tetapi juga dinilai tidak professional, dipastikan karyawan Alfamart dan Indomaret memiliki turn over yang sangat tinggi.
Catatan :
Saya Care Terhadap Ini, Sudah terlalu banyak yang memuji Alfamaart di Kompasiana Saat ini.
*) Saya Pernah Menjadi Aktivis/Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LBH PTKI) Ketapang, Kalbar (2001-2003)
*) Saya Pernah Menjadi Aktivis Jaringan Buruh Tani & Nelayan (JBTN) Bandung, Jawa Barat (2006-2008)
*) Saya Pernah Menjadi Ketua Umum Forum Majlis Ta’lim Pekerja (FORMATAP) Bandung, Jawa Barat (2008-2010)
Sumber :
Hukum Buruh International Kaskus Prianoyo Ixia Viridi
Bandung, 19 Oktober 2011
Ahmad Muhammad Haddad Assyarkhan (Adi Supriadi)
Seorang Writer,Trainer,Public Speaker dan Entertainer. Punya Kakek Seorang Penulis, Ibu Seorang Penulis dan Istri Seorang Penulis. Pernah Menjadi Jurnalis Sekolah, Kampus, dan Radio. Tulisan baru terbit di KayongPost, Pontianakpost, Banjarmasinpost, Tanjungpurapost, Sriwijayapost, Balipost, Acehpost dll. Cita-cita ingin tulisannya bisa dimuat di KOMPAS, REPUBLIKA & TIME dan menjadi Jurnalis AlJazeera atau CNN. Anda dapat menghubungi via 081809807764 / 085860616183 / YM: assyarkhan , adikalbar / FB: adikalbar@gmail.com / Twitter : @assyarkhan / GoogleTalk : adikalbar / Skype: adi.rabbani / PIN BB : 322235A9