Hiruk pikuk penetapan UU No 22 Tahun 2011 tentang RAPBN-P 2012 hanya sibuk membahas Pasal 7 Ayat 6 dan Pasal 7 ayat 6 A tentang naik atau tidaknya harga BBM bersubsidi. Dengan pimpinan Paripurna lebih menonjol adalah Marzuki Ali (Partai Demokrat) dan Priyo Budi Santoso ( Partai Golkar) terlihat menggiring dan mengkondisikan sidang untuk “pura-pura” peduli pada interupsi dari Fraksi yang tidak setuju dengan kenaikan BBM, jika Anda jeli melihat bagaimana raut muka Marzuki dan Priyo pada paripurna tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL