Setelah beberapa gugatan tentang usia minimal capres-cawapres dari berbagai partai dan kepala daerah sebelumnya, MK pada akhirnya mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqib Birru Re A, seorang mahasiswa Universitas Surakarta yang telah lulus meraih gelar sarjana hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL