Semakin hari, kasus kekerasan seksual di Indonesia kian makin marak terjadi. Menurut data Sistem Informasi dan Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni-PPA) Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA), hingga Agustus 2024, tercatat  sebanyak 8.427 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan. 6.310 kasus diantaranya merupakan kekerasan seksual secara fisik, dan sebanyak 5.396 kasus merupakan kekerasan melalui psikis. Perlu diingat, bahwa angka fantastis tersebut baru merupakan total kasus yang dilaporkan, masih banyak kasus kekerasan di luar sana yang enggan dilaporkan oleh korban atau bahkan keluarga korban, bisa jadi karena takut akan adanya ancaman atau ketidakpercayaan korban terhadap hukum yang ada di Indonesia. Meski Indonesia sudah memiliki Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), namun pada kenyataan praktik lapangannya masih belum maksimal.
KEMBALI KE ARTIKEL