Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

RUU TNI: antara Urgensi dan Risiko Inkonstitusionalitas

6 Oktober 2024   03:58 Diperbarui: 6 Oktober 2024   04:01 68 0
Surakarta, 5 Oktober 2024; Polemik penghentian pembahasan RUU TNI kembali mengemuka bertepatan dengan HUT TNI pada 5 Oktober 2024. Sebagai akademisi hukum, saya berpendapat bahwa diperlukan analisis ilmiah mendalam yang mempertimbangkan aspek hukum, supremasi sipil, serta data dan aturan yang relevan. Kajian ini harus dilakukan dengan memperhatikan standar demokrasi internasional dan mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan, guna menjaga keseimbangan antara otoritas sipil dan militer. Rekomendasi berbasis bukti sangat penting untuk memastikan legislasi ini sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis.Menurut Pasal 22A UUD 1945 dan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, pembentukan atau revisi undang-undang harus berdasarkan kebutuhan hukum yang nyata dan mendesak. Dalam kasus RUU TNI, masih diperdebatkan apakah ada masalah hukum yang signifikan dan belum terselesaikan yang mengharuskan revisi terhadap aturan TNI yang ada, seperti UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Data empiris terkait pelaksanaan peran TNI dalam sektor pertahanan menunjukkan tidak adanya urgensi yang mendesak untuk perubahan, mengingat ketentuan yang ada sudah mengatur tugas pokok dan fungsi TNI dengan cukup baik.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun