Dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghadirkan sebuah program bernama program Perhutanan Sosial yang bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat melalui aspek-aspek kehutanan. Pada dasarnya, program ini memberikan hak bagi masyarakat agar dapat mengajukan izin untuk turut serta dalam pengelolaan lahan di wilayah sekitar mereka.Â
KEMBALI KE ARTIKEL