Sepertinya Pemerintah perlu memperhatikan dan merevisi UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Adanya perubahan peraturan perundang-undangan suatu negara tidak serta merta dapat menjadi alasan pemutusan atau pembatalan perjanjian Internasional.
KEMBALI KE ARTIKEL