Pembatalan undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi bisa dilakukan apabila undang-undang tersebut dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (UUD 1945), untuk memastikan keabsahannya bisa dilakukan melalui pengujian oleh lembaga yudikatif (MK).
KEMBALI KE ARTIKEL