Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Pembatalan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) Digantikan PERPPU

4 Desember 2022   15:15 Diperbarui: 4 Desember 2022   15:49 216 2
Pembatalan undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi bisa dilakukan apabila undang-undang tersebut dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (UUD 1945), untuk memastikan keabsahannya bisa dilakukan melalui pengujian oleh lembaga yudikatif (MK).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun