Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan No.22 Tahun 2022

17 Oktober 2022   09:07 Diperbarui: 17 Oktober 2022   09:12 1296 1
Seseorang yang tengah menjalani masa tahanan karena kasus hukum yang tengah dihadapinya tetap warga Negara Indonesia yang berhak untuk diperlakukan dengan baik dan dihargai hak asasi manusianya. Kesalahan yang ia perbuat tidak menjadikannya pantas untuk diperlakukan tidak manusiawi. Oleh karena itu Negara yang memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh warganya termasuk mereka yang tengah menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun