Seseorang yang tengah menjalani masa tahanan karena kasus hukum yang tengah dihadapinya tetap warga Negara Indonesia yang berhak untuk diperlakukan dengan baik dan dihargai hak asasi manusianya. Kesalahan yang ia perbuat tidak menjadikannya pantas untuk diperlakukan tidak manusiawi. Oleh karena itu Negara yang memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh warganya termasuk mereka yang tengah menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan.
KEMBALI KE ARTIKEL