Riba, atau pengambilan bunga atas pinjaman, merupakan salah satu elemen yang sangat dilarang dalam ekonomi syariah. Larangan terhadap riba didasarkan pada kepercayaan bahwa keuntungan yang diperoleh tanpa kerja keras atau risiko dianggap tidak adil dan eksploitatif. Dalam sistem ekonomi syariah, keuntungan harus didapat melalui investasi yang produktif, yang menghasilkan nilai tambah bagi ekonomi secara keseluruhan. Alternatif untuk riba adalah skema bagi hasil (mudharabah atau musyarakah), di mana kedua belah pihak berbagi keuntungan dan risiko secara proporsional berdasarkan kontribusi modal dan usaha mereka.
Di samping itu, waqaf memainkan peran vital dalam ekonomi syariah modern sebagai salah satu mekanisme redistribusi kekayaan yang signifikan. Dalam konsep tradisional, waqaf biasanya berupa tanah atau properti yang disumbangkan untuk keperluan umum, seperti membangun masjid, sekolah, atau fasilitas publik. Namun, saat ini, waqaf juga telah berkembang menjadi aset-aset modern yang dikelola secara profesional untuk menciptakan sumber pendanaan jangka panjang, seperti waqaf tunai, yang kemudian dapat diinvestasikan dalam proyek infrastruktur atau usaha kecil menengah yang berkelanjutan. Dengan demikian, waqaf tidak hanya berfungsi sebagai sarana ibadah, tetapi juga sebagai instrumen penting dalam mengatasi kemiskinan, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di era modern.Â