Konsepsi al Maudūdi tentang Negara Islam, dengan demikian, didasarkan atas sharī’ah, yang memberikan prinsip-prinsip dasarnya. Dalam perspektif sharī’ah, menurut al Maudūdi, ada empat prinsip yang mendasari Negara Islam: mengakui kedaulatan Tuhan, mengakui otoritas Nabi, mengakui status perwakilan Tuhan, dan menggunakan mushawarah bersama (mutual consultation). Dari titik pandang prinsip-prinsip ini, kedaulatan yang sebenarnya hanyalah milik Tuhan. Negara hanya berfungsi sebagai alat politik yang dengannya hukum-hukum Tuhan dijalankan, atau, meminjam ungkapan Charles Adams, ia tak punya hak untuk membuat atau menegakkan hukum atas namanya sendiri tapi bertindak sebagai agen dari pusatnya.