Pendidikan bukan sekadar transfer ilmu pengetahuan, melainkan fondasi bagi pembangunan manusia seutuhnya. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menggarisbawahi pentingnya pengembangan potensi peserta didik, mencakup kekuatan spiritual, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, dan keterampilan yang dibutuhkan untuk berkontribusi bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Sejalan dengan pemikiran Ki Hajar Dewantara tentang harmoni budi pekerti, pikiran, dan raga, pendidikan berkualitas menjadi landasan krusial bagi kemajuan bangsa dan kesejahteraan global. Hal ini diakui dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan nomor 4, yang berfokus pada pendidikan inklusif dan merata serta kesempatan belajar sepanjang hayat untuk semua pada tahun 2030.
KEMBALI KE ARTIKEL