Dalam kegiatan operasionalnya, baik bank syariah maupun bank konvensional, akan sama-sama membutuhkan sejumlah keuntungan atas usaha yang dijalankan. Sejumlah biaya harus ditutupi bank sehingga mendapatkan keuntungan adalah hal yang wajib untuk menutupi berbagai biaya-biaya tersebut. Namun, bank syariah dan bank konvensional akan menerapkan perhitungan yang berbeda dalam hal keuntungan bisnis usaha. Dalam praktiknya, bank syariah tidak menerapkan sistem bunga pada layanan mereka. Bank ini dijalankan berdasarkan syariat Islam. Penerapan bunga dilarang dan tidak terjadi dalam bank syariah. Sebab hal tersebut dianggap tidak sesuai dengan syariat Islam. Bank syariah menggunakan sistem bagi hasil dan mendapatkan sejumlah keuntungan dari sistem tersebut. Keuntungan inilah yang kemudian digunakan pihak bank (selaku pengelola) untuk membiayai seluruh kegiatan operasional perbankan yang dijalankan. Sementara dalam bank konvensional, jelas dikatakan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 bahwa bank konvensional menjalankan usaha secara konvensional dan memberikan keuntungan dalam jumlah tertentu dalam bentuk suku bunga bagi nasabahnya. Suku bunga ini akan diatur berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan pihak pemerintah melalui lembaga keuangan dan perbankan di mana besaran suku bunga tersebut haruslah menguntungkan pihak bank. Sebab keuntungan inilah yang juga akan digunakan untuk menjalankan seluruh kegiatan operasional di bank konvensional.
KEMBALI KE ARTIKEL