Akad (ikatan, keputusan, atau penguatan) perjanjian, kesepakatan atau transaksi bisa diartikan sebagai komitmen yang terbingkai dengan nilai-nilai syariah. Dalam istilah fiqih, secara umum akad berarti sesuatu yang menjadi tekad seseorang untuk melaksanakan, baik yang muncul dari satu pihak, seperti wakaf, talak, dan sumpah maupun yang muncul dari dua pihak, seperti jual beli, wakalah dan gadai.Â
KEMBALI KE ARTIKEL