Lembaga keuagan syariah adalah  badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan dengan menarik uang dari masyarakat dan menyalurkan uang tersebut kepada masyarakat dengan prinsip syariah. Sedangkan lembaga keuangan mikro syariah menunjukan kepada ruang lingkup atau cakupan yang lebih seperti bank atau sejenisnya yang di katagorikan Baitul Mal Wattamwil, Koperasi Syaruah dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS)  mempunyai capital kecil diperuntukan untuk sector usaha mikro kecil.
KEMBALI KE ARTIKEL