Kejadian terjadi pada hari Senin, tanggal 30 April 2018 sekitar pukul 09.00 WIB Pagi hari, diawali karena adanya rasa sakit hati klien terhadap ibu korban yang sering menegur dan melaporkan kelakuan klien terhadap ibu kandung klien. Klien dinilai oleh orangtua korban sebagai pribadi yang nakal dan sering berkumpul dan merokok bersama dengan teman-temannya di lingkungan rumah tinggal klien dan korban. Klien yang merasa kesal dan emosi atas tindakan ibu korban, klien berencana akan membunuh ibu korban pada saat berkunjung ke rumah klien karena hubungan antara ibu klien dan ibu korban sangat dekat sehingga ibu korban sering bermain dirumah klien. Pada saat itu klien dengan secara sengaja, menunggu ibu korban yang biasanya berkunjung kerumah klien. Sewaktu sedang menunggu kedatangan ibu korban, ternyata korban mendatangi rumah klien. Korban yang merupakan anak dari tetangganya yang akan dibunuh oleh klien, seperti biasanya mendatangi rumah klien untuk bermain bersama adik klien, karena menyimpan dendam yang sangat dalam, akhirnya klien melampiaskan dendamnya kepada korban yang merupakan anak dari tetangganya yang akan dibunuh. Pertama kali, klien mencoba membekap korban di dalam rumahnya tepatnya di ruang tamu yang sedang dalam keadaan sepi. Dalam upayanya yang pertama, korban terlihat masih hidup dan sadarkan diri, sehingga klien mencoba untuk menghilangkan bukti dengan membungkus tubuh korban dengan karung dan membuangnya di kebun yang ada di dekat rumah tinggal korban dan klien. Sekitar tiga minggu setelah kejadian, klien merasa bersalah dan menyerahkan diri kepada Polres Cibinong. Klien ditahan dan menjalani proses hukum hingga persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong. Klien dinyatakan bersalah atas perbuatannya melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP. Klien divonis pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong selama 10 (sepuluh) Tahun dan menjalani subsider berupa latihan kerja selama 3 (tiga) Bulan. Selama menjalani proses hukum, klien ditahan di lapas bogor selama tujuh bulan kemudian dipindahkan untuk menjalani pembinaannya di LPKA Kelas II Bandung hingga saat ini.
KEMBALI KE ARTIKEL