Kurikulum mempunyai arti penting dalam penyelenggaraan pendidikan sebagai arah dan pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan. Pasca kemerdekaan, tercatat kurikulum di Indonesia mengalami perubahan kurang lebih sepuluh kali. Perubahan tersebut dipengaruhi oleh pertimbangan politik, sosial budaya, ekonomi dan lainnya. Namun terlepas dari semua perubahan tersebut, kurikulum pendidikan nasional dirancang berdasarkan landasan yang sama, yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
KEMBALI KE ARTIKEL