Perkawinan merupakan suatu ikatan yang banyak menimbulkan implikasi hukum, oleh karena itu dibutuhkannya aturan hukum perkawinan yang jelas. Adapun dalam proses Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dapat diketahui bahwa salah satu dinamika (pengaruh) dalam proses perumusan undang-undang perkawinan ini adalah dinamika politik karena dengan adanya undang-undang perkawinan ini maka dapat melindungi dan memperjelas hukum perkawinan itu sendiri sehingga dapat digunakan oleh seluruh masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL