Dari Dendam Berujung Penikaman? Pelaku G Berhasil Ditangkap Kapolres Samarinda Kota
1 Mei 2024 11:45Diperbarui: 1 Mei 2024 11:51720
Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota menerima laporan penikaman di hari Minggu tanggal 31 Maret 2024. Pelaku dengan inisial G umur 48 tahun dinyatakan sebagai tersangka penganiayaan berat pada korban berinisial AP umur 28 tahun setelah ia melakukan penikaman yang terjadi di Jalan Jelawat Gg. 9 RT. 002 Kel. Sidodamai Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda pada tanggal 30 Maret 2024 di hari Sabtu, pada pukul 22:00 WITA.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.