Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Dari Dendam Berujung Penikaman? Pelaku G Berhasil Ditangkap Kapolres Samarinda Kota

1 Mei 2024   11:45 Diperbarui: 1 Mei 2024   11:51 72 0
Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota menerima laporan penikaman di hari Minggu tanggal 31 Maret 2024. Pelaku dengan inisial G umur 48 tahun dinyatakan sebagai tersangka penganiayaan berat pada korban berinisial AP umur 28 tahun setelah ia melakukan penikaman yang terjadi di Jalan Jelawat Gg. 9 RT. 002 Kel. Sidodamai Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda pada tanggal 30 Maret 2024 di hari Sabtu, pada pukul 22:00 WITA.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun