Hukum perdagangan internasional adalah sekumpulan aturan yang mengatur hubungan-hubungan komersil yang sifatnya hukum perdata. Aturan-aturan hukum tersebut mengatur transaksi-transaksi yang berbeda negara dan memiliki organisasi perdagangan dunia yang biasa disebut WTO (World Trade Organization).
KEMBALI KE ARTIKEL