Boyolali (25/07/2023). Meningkatnya penggunaan internet di satu sisi memberikan banyak kemudahan bagi manusia dalam melakukan aktivitasnya, namun di sisi lain memudahkan bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindak pidana, dalam hal ini adalah tindak pidana pencemaran nama baik dalam bentuk cyberbullying.
KEMBALI KE ARTIKEL