Di era globalisasi dan perkembangan teknologi saat ini,  dalam menghadapi berbagai tantangan sosial, ekonomi, dan politik, realisasi konsep kebebasan nasional menjadi semakin penting. Paragraf pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan "Ketuhanan Yang Maha Esa" merupakan landasan yang kuat bagi Indonesia untuk membangun masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip kemerdekaan nasional. Namun demikian, dalam implementasinya terdapat permasalahan yang  kompleks yang perlu mendapat perhatian, terutama di bidang ekonomi dan sosial.
KEMBALI KE ARTIKEL