Tangerang Selatan - Jelang akhir tahun pemerintah menerapkan kembali pembatasan bagi masyarakat Indonesia. Selain menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pada tahun ini pemerintah juga mengeluarkan peraturan baru, yaitu meniadakan libur natal 2021 dan tahun baru 2022. Hal ini guna mengurangi kerumunan pada saat liburan dan menghindari melonjaknya kasus penyebaran Covid-19.
KEMBALI KE ARTIKEL