Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pinjaman Luar Negeri dan Dampaknya bagi Stabilitas Negara

5 Juni 2024   01:15 Diperbarui: 5 Juni 2024   01:31 44 1
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 10 Tahun 2011 Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh pemerintah dari pemberi pinjaman luar negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu. Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008, Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari Pemberi Pinjaman Dalam Negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya. Dalam beberapa kasus, pinjaman luar negeri berbentuk pinjaman terikat , artinya dana yang diperoleh melalui pembiayaan harus dibelanjakan di negara pemberi pembiayaan. Misalnya, pinjaman tersebut memungkinkan suatu negara untuk membeli sumber daya yang dibutuhkannya dari negara yang memberikan pinjaman tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun