Otonomi daerah adalah kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya hak dalam mengurus rumah tangganya sendiri ini, daerah otonom memiliki beberapa keistimewaan, yaitu daerah otonom dapat membuat peraturan daerah (perda) yang mengatur berbagai hal, seperti pajak daerah, retribusi daerah, dan pengelolaan sumber daya alam, dapat mengurus berbagai urusan pemerintahan, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik lainnya, dan memiliki kewenangan untuk mengelola keuangan daerahnya sendiri, termasuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan melaksanakannya.
KEMBALI KE ARTIKEL